Kadis Kominfo Sumut Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar 

Kadis Kominfo Sumut Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar 

Batu Bara, Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd., atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk jenjang SD dan SMP tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan pada Jumat siang (11/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit dari ahli menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendorong digitalisasi pendidikan di Batu Bara justru diduga menjadi ajang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Screenshot_20250412_104649_Gallery-630x380 Kadis Kominfo Sumut Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar 

Dr. Ilyas Sitorus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga kuat memiliki peran dalam tindak pidana tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan,” ujarnya.

“Bahwa (IS) Ilyas Sitorus dalam kegiatan (proyek) bertindak sebagai KPA/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).” Tambah Oppon Siregar.

Kini Ilyas ditahan 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui kontak resmi yang disediakan.(Red)

Share this content:

You May Have Missed